Cerita Kriminal

Bocah di Depok Dianiaya Ayah Kandung Sampai Babak Belur, Sikapnya Saat Diperiksa Buat Polisi Kagum

Wajah bocah kelas 3 sekolah dasar (SD), berinisial KL (9) babak belur sehabis dihajar dengan membabi buta oleh ayah kandungnya R (45).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Korban bersama ibunya saat membuat laporan di Polres Metro Depok 

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wajah bocah kelas 3 sekolah dasar (SD), berinisial KL (9) babak belur sehabis dihajar dengan membabi buta oleh ayah kandungnya R (45).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penganiayaan ini bermula ketika terduga pelaku pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan.

TONTON JUGA

Saat itu, ia melihat putranya (korban) tengah asik bermain, dan menolak ketika diminta pulang.

“Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” kata Yogen.

Bocah tak berdosa tersebut menderita luka-luka hampir diseluruh tubuhnya.

“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya,” sambungnya.

Baca juga: Sempat Alami Trauma, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok Nangis Saat Diperiksa Dokter

Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok.

Dijumpai wartawan usai membuat laporan di SPKT, HE mengatakan anaknya diantar pulang sudah dalam kondisi babak belur pada bagian wajah.

“Anak pulang diantar dalam kondisi kaya gini. Sama bapaknya (dianiaya),”kata HE di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (6/11/2021) empat hari lalu.

HE mengatakan, suaminya nekat menganiaya anaknya sendiri dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Babak Belur Dihajar Ayah Gegara Hal Sepele, Ibu Korban Sebut Bukan yang Pertama

“Yang aniaya bapaknya, kandung. Dalam keadaan mabuk, setiap hari dia mabuk,” ungkap HE.

Bahkan, HE mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan ini bukan baru kali pertama terjadi.

“Sering (aniaya), pernah digebukin juga tapi enggak sampai babak belur gini, namanya mabuk,” jelasnya.

HE berujar berdasarkan pengakuan anaknya, suaminya nekat membenturkan kepala korban ke tembok hingga menghantamnya menggunakan tangan kosong.

Baca juga: Jeritan Korban Kebakaran Maut 1 Keluarga di Tangerang, Sang Bocah Tewas Saat Coba Selamatkan Diri

“Tangan kosong, dijedotin ke tembok, saya enggak tahu kejadiannya, yang tahu cuma dia babak belur,” pungkasnya.

Selang beberapa jam setelah menerima laporan tersebut, polisi pun bergegas cepat mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, dalam kondisi mabuk.

Setelah sadar dan menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah menganiaya anak kandungnya menggunakan tangan kosong.

Sikap Korban Dipuji Polisi

Yogen mengatakan bahwa korban sempat mengalami trauma berat pasca penganiayaan tersebut.

Meski begitu, menurut Yogen KL adalah anak yang kuat dan tegar.

Pasalnya bocah tersebut dapat bercerita secara jelas kepada polisi terkait peritiwa penganiayaan yang menimpanya,

“Dalam hal ini anaknya awalnya mengalami trauma. Pada saat dibawa ke dokter menangis saat diperiksa. Namun si anak ini kuat lah, tegar. Si anaknya (korban) tahu jalan ceritanya, bisa menjelaskan,” jelas Yogen.

Baca juga: Terungkap, Ayah di Depok Hajar Bocah Kelas 3 SD hingga Babak Belur Dipicu Miras dan Kesal

Kendati demikian, saat ini kondisi psikologi korban berangsur pulih.

“Saat ini sudah enggak (trauma), awal-awal Sabtu (hari kejadian) iya,” imbuhnya.

“Cuma memang yang khawatir justru ibunya. Karena ibunya takut kalau suaminya melakukan tindakan lain,” pungkasnya.

Baca juga: Klakson Berulang Kali, Pengendara Tak Terima Ditegur Malah Aniaya Pemuda di Cikarang Pakai Gunting

KL Bukan Satu-satunya Korban

Yogen Heroes Baruno, mengatakan, aksi penganiayaan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Kakak korban yang telah meninggal sekira tiga tahun silam, juga sempat mengalami penganiayaan.

“Si pelaku ini adalah suami yang kedua si ibunya korban. Memang Ibu korban juga sudah mengakui bahwa suaminya ini melakukan penganiayaan kepada anak pertamanya yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu,” ujar Yogen.

Baca juga: Sopir Angkot Tangerang Ugal-ugalan Diduga Sedang Mabuk, Begini Tanggapan Pemkot

Namun demikian, kakak korban tutup usia bukan disebabkan penganiayaan oleh pelaku, melainkan mengidap penyakit kanker.

“Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Sempat si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya,” jelas Yogen.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung. 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (9/11/2021), saat dikonfirmasi kasus dugaan penganiayaan ayah terhadap anak kandung.  (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Karena dari ibu korban penuturan anak pertamanya meninggal karena sakit kanker. Kalau ada dugaan penganiayaan, baru dibongkar (makam kakan korban),” timpalnya.

Pelaku Sempat Ancam Warga

Polisi mengamankan sebilah celurit saat meringkus pria penganiaya anak kandungnya di Kota Depok.

Yogen Heroes Baruno, mengatakan, celurit tersebut sempat digunakan R, untuk menantang warga sekitar.

TONTON JUGA

“Dalam kasus yang dipersangkakan celurit tidak kita gunakan. Karena kasus penganiayaan anak. Sedangkan celurit itu digunakan pada saat si ibu melakukan laporan kepada tetangga dan RT, lalu tetangga dan RT datang ke rumah melakukan klarifikasi, tersangka ini acungkan celurit,” ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021).

“Ayo siapa kalau yang berani maju kata pelaku,” ucap Yogen menirukan pelaku saat menantang warga.

Baca juga: Sempat Alami Trauma, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok Nangis Saat Diperiksa Dokter

Namun demikian, soal pelaku mengacungkan celurit kepada warga ini merupakan berkas yang terpisah.

“Itu berkas terpisah, nanti kalau mau sangkakan pengancaman dan Undang-Undang Darurat. Saat ini fokus pada penganiayaan anak,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Penganiaya Anak Kandung di Depok Juga Lakukan Aksi Serupa ke Almarhum Anak Pertama

Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved