Polisi Panggil PT Wika Soal Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat: Kerugian Capai 1 Miliar

Polisi bakal melakukan panggilan pemeriksaan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) yang terlibat dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dokumentasi Polsek Makasar
Tampak mobil bak berikut batang besi yang diamankan jadi barang bukti pencurian di proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (30/10/2021). Polisi bakal melakukan panggilan pemeriksaan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) yang terlibat dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. 

Dibantu pekerja

Proses penyidikan kasus pencurian besi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur masih berlanjut.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan setelah meringkus lima pelaku pihaknya kini mendalami dugaan keterlibatan oknum pekerja proyek dalam pencurian.

"Masih diduga, masih didalami lewat keterangan lima tersangka yang sudah diamankan. Sekarang masih penyidikan," kata Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (9/11/2021).

Pasalnya berdasar hasil penyidikan sementara, kelima pelaku yakni pria berinisial SA (25), SU, AR (30), MLR (24), dan DY (46) sudah beraksi sejak bulan Juli hingga Oktober 2021.

Selama aksinya 111.081 kilogram besi digondol lalu dijual para pelaku ke penadah, sementara PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat merugi sekitar Rp 1 Miliar akibat pencurian.

Baca juga: Komplotan Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jumlah anggota komplotan pelaku pencurian besi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pun tidak hanya lima orang, enam pelaku lain dan satu penadah kini dalam pengejaran.

"Saksi yang sudah kita periksa sampai saat ini dua orang security PT Wika dan satu orang warga yang memergoki pelaku saat beraksi. Satu karyawan PT Wika bagian 5 R proyek," ujarnya.

Vesi rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang dicuri.
Vesi rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang dicuri. (Polsek Makasar)

Kemudian pemilik mobil bak berpelat E 8070 PU  yang dinaiki dan digunakan pelaku untuk mengangkut besi hasil curian yang kini diamankan di Mapolsek Makasar karena jadi barang bukti kasus.

Zen menuturkan pelaku yang ditahan di sel tahanan Mapolsek Makasar dijerat  pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain mendalami dugaan keterlibatan oknum pekerja proyek, pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Komplotan Maling Gondol Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

"Kita dapat laporan dari pihak PT KCIC itu pada tanggal 30 Oktober 2021. Tanggal 3 November kita amankan satu pelaku. Berkembang sampai tanggal 6 November total pelaku diamankan lima," tuturnya.

Gondol besi proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, jadi sasaran komplotan maling.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, komplotan pencuri besi beraksi di proyek garapan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada Sabtu (30/10/2021) dini hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved