Polisi Panggil PT Wika Soal Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat: Kerugian Capai 1 Miliar
Polisi bakal melakukan panggilan pemeriksaan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) yang terlibat dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar bakal melakukan panggilan pemeriksaan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) yang terlibat dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pemanggilan sebagai saksi terkait kasus pencurian 111 ton besi proyek yang terjadi di area kerja wilayah Kelurahan Cipinang Melayu.
"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), untuk (mengetahui) kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT WIKA," kata Erwin di Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Berdasar hasil audit sementara yang dilakukan PT WIKA sebagai bagian dari konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kerugian akibat pencurian besi ditaksir Rp 1 Miliar.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar sendiri sudah meringkus lima pelaku komplotan pencuri besi proyek, pria berinisial SA (25), SU, AR (30), MLR (24), dan DY (46).
Baca juga: Polisi Duga Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibantu Pekerja, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Dari hasil pemeriksaan dan audit sementara pihak PT WIKA, para pelaku sudah beraksi sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 dan diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'.
"Tentunya indikasi ini (melibatkan orang dalam) hasil pemantauan olah TKP, ini menjadi dasar kemudian polisi untuk mencari tahu. Terutama kepada saksi-saksi dan para tersangka," ujarnya.
Erwin menuturkan masih perlu penyidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan keterlibatan pekerja dalam kasus pencurian besi yang mengganggu pengerjaan proyek PT KCIC.
Personel dari Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Makasar juga masih memburu enam pelaku anggota pencurian dan satu penadah yang masih buron.
"Kita tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah, sebelum nanti memang ada keterangan yang merujuk tentang keterlibatan itu sendiri," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menuturkan kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Komplotan Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak lima orang, jumlah ini masih dapat bertambah seiring proses penyidikan atas kasus dilaporkan pada 30 Oktober 2021 lalu.
"Saksi yang sudah kita periksa sampai saat ini dua orang security PT WIKA dan satu orang warga yang memergoki pelaku saat beraksi. Satu karyawan PT WIKA bagian 5 R proyek," kata Zen.
Kemudian pemilik mobil bak berpelat E 8070 PU​ yang dinaiki dan digunakan pelaku untuk mengangkut besi hasil curian yang kini diamankan di Mapolsek Makasar karena jadi barang bukti kasus.
