Cerita Kriminal

Gegara Pakai Narkoba, Pelaku Begal Karyawati Basarnas di Kemayoran Tak Tahu Korbannya Tewas

Setyo melanjutkan, pelaku bisa nekat hingga menewaskan korbannya lantaran baru selesai pesta pesta narkoba.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi begal sepeda motor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas), Mita Nurkasanah (22), tewas setelah dibacok komplotan begal saat menunggu pesanan ojek online (ojol) di tepi Jalan Angkasa I, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021) dini hari lalu.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka eksekutor begal berinisial T (25) mengaku tidak tahu saat itu sabetan senjata tajamnya sampai menewaskan korban.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan para pelaku mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.

"Jadi, atas pengaruh narkoba, dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal hingga meninggal dunia," ujarnya saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Sebelum Begal Karyawati Basarnas, Pelaku Sempat Lakukan 2 Tindakan Kriminal dalam Semalam

Koes menjelaskan, tersangka T menebas Mita dengan celurit lantaran korban sempat melawan. Akibatnya, korban meninggal dunia.

"Sewaktu diambil hp-nya, korban sempat melawan, tapi ditebas pakai celurit oleh T, akhirnya korban jatuh," katanya.

Setyo melanjutkan, pelaku bisa nekat hingga menewaskan korbannya lantaran baru selesai pesta pesta narkoba.

Baca juga: Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika

Baca juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Terpergok Pemilik, Pelaku Pura-pura Begini

"Kenapa T berani melakukan tindakan keji, memang didasari penggunaan narkoba. Saudara T melakukan pesta sabu di Pulogadung sebelum beraksi," ujarnya.

Setelah memakai narkoba, T bersama komplotannya mulai mencari mangsa.

Selain membegal Mita di Basarnas, komplotan T juga melakukan dua aksi serupa di malam yang sama.

"Selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam hari itu, mereka juga melakukan tindak pidana di dua TKP lainnya," tambah Setyo.

Suasana ungkap rilis kasus begal karyawati Basarnas di Polres Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021).
Suasana ungkap rilis kasus begal karyawati Basarnas di Polres Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Dua aksi tersebut dilakukan kompotan T di daerah Jakarta Timur. Komplotan begal itu korban dan merampas dua motor dari dua korbannya.

Baca juga: Trio Bocah di Cikarang Ditangkap Warga Lantaran Dituduh Begal, Polisi Simpulkan Hanya Kecelakaan

Akibat perbuatannya, T dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Selain T, sebelumnya Polres Jakarta Pusat lebih dulu menangkap tiga rekan T yang turun terlibat pembegalan hingga menewaskan karyawati Basarnas, Mita Nurkasanah. 

Ketiganya yakni, RP alias K, MG alias P dan MR alias E.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved