Buruan Daftar, DPRD DKI Jakarta Buka 398 Lowongan PJLP, Cek di Sini Persyaratnya

DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi lowongan pekerjaan - DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut. 

2. Berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022;

3. Pendidikan formal minimal lulusan SLTA/sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi, sedangkan untuk petugas kebersihan SD/sederajat;

4. Tinggi badan untuk petugas keamanan: pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security;

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

6. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;

7. Tidak pernah terlibat narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

8. Memiliki NPWP;

9. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja

Baca juga: Program Sumur Resapan Terancam Dicoret, Wagub DKI: Penting Segera Dibahas DPRD dan Dinas SDA DKI

Berkas lamaran terdiri dari: 

1. Surat lamaran kerja

2. Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)

3. Fotokopi ljazah terakhir 

4. Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)

5. Fotokopi NPWP 

6. Fotokopi kartu keluarga 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved