Buruan Daftar, DPRD DKI Jakarta Buka 398 Lowongan PJLP, Cek di Sini Persyaratnya

DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi lowongan pekerjaan - DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut. 

7. Fotokopi SIM A/B1(pelamar pengemudi)

8. Fotokopi SIM C (pelamar caraka)

9. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas

10. Fotokopi SKCK yang masih berlaku

11. Fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)

12. Fotokopi sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)

13. Fotokopi sertifikat beladiri (pelamar petugas keamanan)

14. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

15. Surat keterangan bebas narkoba (asli) dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Beberkan Adanya Perusahaan Nakal Buang Limbah ke Kali Bancong

Berkas lamaran beserta lampirannya ditujukan kepada:

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Tahapan seleksi:

- Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November sampai 25 November 2021 pukul 08.00-16.00 WIB;

- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Desember 2021;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved