Buruan Daftar, DPRD DKI Jakarta Buka 398 Lowongan PJLP, Cek di Sini Persyaratnya
DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor 1890/-082.4 yang diterbitkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Dalam surat itu dijelaskan, perkiraan upah atau gaji yang akan diterima masing-masing PJLP tiap bulannya berkisar di angka Rp4.416.186 atau setara UMP DKI.
PJLP akan direkrut secara kontrak untuk masa kerja paling lama setahun.
Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut:
Baca juga: Program Sumur Resapan Terancam Dicoret, Wagub DKI Ingin Anak Buahnya Segera Bertemu DPRD
1. Petugas keamanan/petugas pamdal kantor sebanyak 60 orang;
2. Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang;
3. Petugas pengemudi/sopir sebanyak 14 orang;
4. Petugas caraka sebanyak 6 orang;
5. Petugas teknisi sebanyak 12 orang;
6. Petugas pramusaji sebanyak 251 orang;
7. Petugas rumah tangga dewan 6 orang.
Baca juga: Ditangkap Polisi, PJLP Dinas Pertamanan DKI Mengaku Sudah 6 Kali Menjambret
Persyaratan umum:
1. Warga negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-lowongan-pekerjaan.jpg)