Pemprov DKI Jakarta Belum Umumkan UMP 2022, Wagub Ariza: Sedang Dirumuskan

Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya baru akan mengumumkan UMP 2022 bila pembahasan sudah rampung.

"Sedang didiskusikan, dirumuskan. Akan kami umumkan yang terbaik bagi semua. Bagi kepentingan buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat," kata Ariza di Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021).

Padahal bila mengacu pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah daerah paling lambat mengumumkan UMP pada 20 November 2021.

Sementara menanggapi tuntutan buruh yang meminta UMP 2022 naik 10 %, Ariza menuturkan hal tersebut merupakan hak buruh menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK

"Hak daripada buruh untuk menyampaikan keinginannya. Kami juga Pemprov juga ingin harapan para buruh dapat terealisasikan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur menetapkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Ancaman Serius Buruh kepada Anies saat Demo di Balai Kota, Mau Mogok Massal Jika UMP DKI Tak Naik

Ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” tutur Ida sebagaimana dalam laman setkab.go.id, Selasa (16/11/2021).

Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen

Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendapat pada 19 November kemarin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jajarannya kini masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan.

Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota
Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Terlebih ada desakan dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen.

Tingginya besaran kenaikan UMP yang diinginkan buruh pun dikhawatirkan akan memberatkan para pengusaha.

Apalagi, perekonomian Jakarta baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucapnya, Jumat (19/11/2021) malam.

Baca juga: Demo Balai Kota, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Anies Tak Naikan UMP DKI 2022 Sampai 10%

"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," sambungnya.

Bila terjadi PHK besar-besaran, Ariza khawatir, perekonomian di ibu kota bukannya membaik, malah tambah terpuruk.

Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan waktu ekstra untuk kembali menggodok besaran UMP DKI 2022.

Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Mengaku Tak Rasakan Program Anies dan Tetap Menuntut Kenaikan Upah

"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," ujarnya.

Sebagai informasi, tuntutan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen disampaikan buruh lantaran kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang hanya menetapkan kenaikan 1,09 persen.

"Semua ingin sebaik mungkin, perusahaan juga tentu inginnya ada peningkatan, apalagi buruh. Dengan peningkatan berarti kesejahteraan meningkat," tuturnya.

Buruh Ancam Mogok Massal

Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Aksi tersebut akan dilakukan bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Baca juga: Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen.

Lalu bagaimana dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

Untuk upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah sekitarnya.

Demikian pula upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap daerah di provinsi itu.

Kenaikan upah minimum regional (UMR) dari upah minimum provinsi (UMP) maupun Upah kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Hendak Masuk Tol Wiyoto Wiyono, Massa Buruh Peserta Demo Kenaikan Upah Dihalau Polisi

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata–rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.

Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.

Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.

Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.

Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:

UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.

UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011

UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446

UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:

Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021

DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)

Papua: Rp 3.516.700

Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Bangka Belitung: Rp 3.230.022

Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030

Papua Barat: Rp 3.134.600

Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

Kepulauan Riau: Rp 3.005.383

Kalimantan Utara: Rp 3.000.803

Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

Riau: 2.888.563

Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447

Maluku Utara: Rp 2.721.530

Jambi: Rp 2.630.161

Maluku: Rp 2.604.960 

Gorontalo: Rp 2.586.900

Sulawesi Barat: Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014

Sumatera Utara: Rp 2.499.422

Bali: Rp 2.493.523

Sumatera Barat: Rp 2.484.041

Banten: Rp 2.460.968

Lampung: Rp 2.431.324

Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710

Bengkulu: Rp 2.213.604

NTB: Rp 2.183.883

NTT: Rp 1.945.902

Jawa Timur: Rp 1.868.777

Jawa Barat: Rp 1.810.350

Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12

DIY: Rp 1.765.000

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved