Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden

Buruh di Kota Bekasi menilai, peran Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak lagi berguna imbas penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan - Buruh di Kota Bekasi menilai, peran Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak lagi berguna imbas penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Buruh di Kota Bekasi menilai, peran Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak lagi berguna imbas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini, memiliki rumusan terkait nilai kenaikan upah.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan,  pihaknya tidak dapat bertindak lebih jauh jika kebijakan pemerintah pusat mengkebiri elemen atau wadah bentukan pemerintah daerah seperti Depeko.

"Ya kan dewan pengupahan tidak dianggap tidak berguna karena ada PP. Sedangkan PP itu yang buat pak Presiden," kata Rahmat, Selasa (23/11/2021) di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Depeko Bekasi lanjut dia, sejak awal dibentuk bertujuan sebagai wadah bagi unsur pekerja, pemerintah dan pengusaha untuk sama-sama menjaga hubungan baik perihal pembahasan kenaikan upah.

Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Mengaku Tak Rasakan Program Anies dan Tetap Menuntut Kenaikan Upah

Keberadaan Depeko sudah ada lebih dulu sebelum undang-undang cipta kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Artinya Presiden pun sudah melihat secara politik sosial ekonomi. Sudah dilihat dan dipertimbangkan. Sedangkan kita di daerah memfasilitasi bagimana hubungan yang baik antara serikat pekerja dengan pengusaha," jelas dia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jl A Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (8/11/2021). 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Jl A Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (8/11/2021).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sejauh ini, keberadaan Depeko tetap akan digunakan sebagai wadah bersama antara pekerja, pemerintah dan pengusaha memberikan usulan ke Wali Kota tentang kenaikan upah.

Ya kalo ketentuan tadi (fungsi Depeko) dianggap tidak ada ya sepanjang fungsinya belum di cabut ya akan kita lakukan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, buruh Kota Bekasi menilai, kehadiran Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) tidak berguna lagi untuk pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal ini dikatakan M. Indrayana selaku anggota Depeko Kota Bekasi dari unsur buruh, dia mengatakan, pembahasan usulan kenaikan upah saat ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Simak Rincian UMR 2022 di Jabodetabek dari UMP DKI Jakarta hingga UMK Bekasi dan UMK Bogor

"Itukan perhitungan sesuai PP 36 2021, Angka-angka yang keluar dari BPS pusat nasional, tinggal naro-naro aja jadi kami anggap dewan pengupahan secara keseluruhan di Indonesia udah enggak punya tugas sebenarnya mending dibubarin aja," kata dia, Selasa (23/11/2021).

Depeko sejatinya dibentuk untuk menjadi wadah antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama membahas nilai kenaikan UMK setiap tahunnya.

Anggota Depeko Bekasi terdiri dari tujuh orang unsur pekerja, tujuh orang unsur pengusaha, 18 orang unsur pemerintah dan satu orang unsur akademisi.

Mereka setiap tahunnya menggelar rapat pembahasan untuk kenaikan upah, dinamika diskusi kerap terjadi hingga berujung voting anggota untuk menentukan kesepakatan.

Massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/11/2021).
Massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sebelum adanya PP Nomor 36 Tahun 2021, diskusi pembahasan kenaikan upah dibuka secara adil dengan menyampaikan masukan dari tiap unsur.

"Karena memang diskusi dari dewan pengupahan tidak dibuka kerannya, nilai (angka kenaikan upah) itu kan muncul ketika kami melakukan diskusi," jelas dia.

Rapat final pembahasan kenaikan UMK 2022 digelar pada, Jumat (19/11/2021) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, anggota Depeko dari unsur pekerja melakukan aksi walkout.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Jakarta Berlakukan Penggunaan SIKM saat PPKM Level 3 Masih Dikaji Pemprov

Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.

"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu. Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved