Sebanyak 20 Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarang di JPO Pasar Kramat Jati
Jalan Raya Bogor di bawah JPO Kramat Jati jadi lokasi OTT karena berdasarkan hasil pemantauan petugas kerap digunakan warga untuk membuang sampah
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sebanyak 20 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (24/11/2021) dini hari.
Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan 20 orang tersebut kedapatan membuang sampah di bawah Jembatan Penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
Mereka tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga dalam kantong plastik besar oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Sudin Lingkungan Hidup, dan Polrestro Jakarta Timur.
"Seluruh warga yang membuang sampah dikenakan sanksi berupa denda, total sebanyak Rp 810 ribu yang langsung di setor ke kas daerah," kata Amri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Karyawan Catering Tertangkap Basah Buang Sampah di Pinggir Jalan Menteng Langsung Digelandang
Baca juga: Bangunan Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Dibongkar Hari Ini, Camat: Biaya Ditanggung Pemilik
Pemberian sanksi denda sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran buang sampah sembarangan, dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Para pelaku yang mengangkut sampah dari rumahnya menggunakan sepeda motor dan mobil juga diberi teguran agar tidak kembali membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.
“Saya berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang masih melakukan buang sampah di bahu jalan yang bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Baca juga: Mau Tahun 2022, Masih Ada 406 Warga Ciracas Buang Tinja ke Kali Cipinang
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Perluas Ganjil Genap saat Libur Nataru
Jalan Raya Bogor di bawah JPO Kramat Jati jadi lokasi OTT karena berdasarkan hasil pemantauan petugas kerap digunakan warga untuk membuang sampah sembarangan.
Amari menuturkan pihaknya juga mengimbau warga untuk memilah dan mendaur ulang sampah rumah tangga guna mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pembuangan.
"Untuk mengurangi sampah di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur , sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2020 tentang Pemilahan Sampah di Sumber," tuturnya.
Caption foto : Petugas gabungan saat OTT di bawah JPO Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021)
Sumber foto : ISTIMEWA