Pemkab & Pemkot Bekasi Kompak, Bola Panas UMK 2022 Kini di Tangan Kang Emil

Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Massa aksi buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (25/11/2021). Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi. 

UMK 2022 Berpedoman Pada UU Cipta Kerja

Dinamika penetapan UMK 2022 terjadi imbas telah berlakunya undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dasar hukum yang selama ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Undangan-undang tersebut melahirkan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Secara sederhana, PP36/2021 memiliki formulasi penentuan nilai UMK dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lain.

Aturan tersebut juga melahirkan kebijakan adanya batas bawah dan batas akhir UMK, sesuai hasil rumusan yang telah dihitung.

Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti mengatakan, usulan UMK 2022 versi buruh merupakan bentuk aspirasi yang coba difasilitasi Pemkot Bekasi.

"Mereka betul-betul meminta kepada wali kota untuk mengantarkan aspirasi serikat kepada gubernur bahwa mereka keinginannya 7,85 itu," kata Ika, Kamis (25/11/2021).

Ika memastikan, kehadiran surat rekomendasi UMK 2022 versi buruh tidak serta merta mengugurkan usulan sebelumnya sebesar 0,71 persen.

Sebab, angka 0,71 persen merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) secara sah dan memenuhi unsur sidang yang berlangsung pada, Jumat (19/11/2021) lalu.

"Pelaksanaanya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan artinya itu kita lakukan sesuai dengan regulasi namun memang betul pada tanggal 19 ada terjadi miss (luput) didalam depeko sendiri," jelas dia.

Dalam rapat pleno Depeko Bekasi, anggota dari unsur pekerja memilih untuk walkout atau keluar dari forum lantaran tidak sepakat dengan formulasi perhitungan nilai kenaikan sesuai PP36/2021.

"Karena serikat (anggota Depeko unsur pekerja) keluar (walk out) jadi kita sepakat tetap lanjutkan dan itu sudah diserahkan (hasil usulan UMK 2022 sebesar 0,71 ke Provinsi Jabar)," tuturnya.

Dia menambahkan, putusan UMK 2022 di Kota Bekasi tinggal menunggu hasil dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

Kedua usulan sama-sama sudah diserahkan ke tingkat provinsi, tinggal bagaimana kewenangan Gubernur Jawa Barat memilih nilai UMK 2022 sesuai PP36/2021 atau versi buruh.

"Diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah gubernur, dipersilahkan pertimbangan apa yang mau dipake, kami sudah melaksanakan secara Depeko, sudah memberikan rekomendasi yang sesuai," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved