Pemkab & Pemkot Bekasi Kompak, Bola Panas UMK 2022 Kini di Tangan Kang Emil
Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Massa aksi buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (25/11/2021). Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Suhup, dia membenarkan terdapat surat rekomendasi baru dengan angka kenaika UMK 2022 sebesar 5,51 persen.
Surat tersebut telah ditanda-tangani Plt Bupati Bekasi, selanjutnya diserahkan ke tingkat provinsi untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat.
“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke gubernur sesuai kewenangannya,” kata Suhup.
Tags
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Kabupaten Bekasi
Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil
UMK 2022
Kota Bekasi
Rekomendasi untuk Anda