Pemkab & Pemkot Bekasi Kompak, Bola Panas UMK 2022 Kini di Tangan Kang Emil

Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Massa aksi buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (25/11/2021). Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kedua wilayah seolah sama-sama melempar bola panas ke tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.

Sebagai informasi, UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya diusulkan naik sebesar 0,71 persen atau Rp33.000 menjadi Rp4.815.935 per bulan.

Lalu hari ini, Kamis (25/11/2021), serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan mendesak dikeluarkannya surat rekomendasi baru.

Hasilnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat berisi rekomendasi UMK 2022 versi serikat pekerja dengan nilai kenaikan sebesar 7,85 persen menjadi Rp5.158.396 per bulan.

Baca juga: Sempat Mau Diterobos Kawat Berduri Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka

Surat usulan rekomendasi UMK 2022 versi buruh ini telah ditanda-tangani Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/8633-Disnaker.Set, ditunjukkan langsung ke Gubernur Jawa Barat tertanggal 24 November 2021.

Kedua surat rekomendasi tersebut sama-sama sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur menetapkan UMK 2022.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bekasi, buruh menggelar unjuk rasa mendesak Bupati Bekasi mengeluarkan kebijakan tentang usulan kenaikan UMK 2022.

Baca juga: Massa Demo Buruh Long March Geruduk Kantor Anies, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet

Hasilnya, surat usulan rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi dengan nomor 560/5081/Disnaker dikeluarkan.

Dalam surat tersebut, usulan rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi naik 5,51 persen menjadi Rp5.055.874.60 dari UMK 2021 sebesar Rp4.791.843.90.

Surat tersebut ditandatangani Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki tertanggal, 25 November 2021 yang ditunjukkan langsung ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Fakta-Fakta Kenaikan UMK 2022 di Bekasi, Gaji Buruh Kota Bakal Lebih Tinggi Dari Kabupaten

Sebagai informasi, Dinaker Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah mengusulkan rekomendasi UMK 2022 tidak ada kenaikan atau nol persen.

Usulan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Drpekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.

"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved