Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kota Tangerang Naik PPKM Level 2, Wali Kota Salahkan WNA Dari Bandara Soekarno-Hatta
Sebab Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November-13 Desember 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Karena ini hal teknis yang mudah-mudahan ada solusinya dari Kementerian Kesehatan ya," ucap Arief.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang sudah memaksimalkan tracing Covid-19 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Minim Tracing Buat Kota Tangerang Kembali Naik ke PPKM Level 2, Apa yang Bakal Dilakukan Pemkot?
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (30/11/2021), tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Adapun, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada periode sebelumnya, yakni 16-19 November 2021 kesepuluh daerah di atas masih berstatus Level 1.