Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub Ariza Ungkap Antisipasi Varian Omicron: Harus Lebih Hati-hati
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, PPKM Level 2 diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, waspada Omicron.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dinkes juga sedang mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan (varian Omicron)," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD DKI.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Mengancam Jakarta, Wagub Ariza Sampai Bicara dengan Pemerintah Pusat
Orang nomor dua di DKI ini pun mengingatkan seluruh warga ibu kota untuk tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan.
Sebab, pandemi Covid-19 yang kini sudah mereda bisa sewaktu-waktu meroket lagi bila masyarakat abai protokol kesehatan.
"Yang lebih penting adalah kita semua warga Jakarta di masa pelonggaran ini di Level 1 harus waspada dan lebih hati-hati," kata Ariza.
Terlebih, periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera datang dan peningkatan mobilitas warga dikhawatirkan meningkatkan jumlah kasus Covid-19.
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendur. Waspada, pastikan disiplin, patuh, dan bertanggungjawab," tuturnya.
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2
DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta Belum Temukan Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia
Dengan naiknya status PPKM ini, pemerintah kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.
Kini, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kembali dibatasi menjadi 50 persen.
Kemudian, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 60 menit atau satu jam.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI:
1.Sekolah Boleh Tatap Muka

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.