Munarman Ditangkap Densus 88

Sidang Dakwaan Kasus Terorisme Ditunda Pekan Depan, Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung

Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.

Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Munarman Bakal Ajukan Eksepsi Minta Sidang Offline, Apa Alasannya?

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena hingga kini mereka tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP)lengkap dari JPU.

Hingga kini baik Munarman dan tim penasihat hukum hanya menerima BAP tersangka, sementara BAP pemeriksaan saksi lain dalam kasus terorisme Munarman belum diterima.

Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kita hanya menerima (BAP) tersangka. padahal menurut KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Aziz.

Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.

"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesamaan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," tutur Sulistyowati.

Baca juga: 300 Personel Gabungan Amankan Sidang Terorisme Munarman di PN Jaktim, Begini Kondisinya

Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).

Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.

Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal dimulai pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa dihadirkan secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Artinya Munarman tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Nantinya Munarman mengikuti jalannya sidang dari lokasi lain melalui siaran video virtual.

Baca juga: Sidang Perkara Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Densus 88 tankap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman.
Densus 88 tankap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (ISTIMEWA)

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Munarman Jalani Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur 1 Desember 2021

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman Disidang di PN Jakarta Timur Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Mahkamah Agung (MA) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menangani perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Karo Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, Munarman yang sebelumnya diamankan Densus 88 Antiteror Polri pada 27 April 2021 lalu bakal diadili di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Sobandi saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).

Namun Sobandi tidak menyebut alasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk menangani perkara, pasalnya secara lokasi Munarman diamankan di Tangerang Selatan (Tangsel), bukan Jakarta Timur.

Biasanya, kasus yang terjadi di wilayah Tangsel akan disidang di PN Tangerang.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara Munarman.

Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memang menangani perkara tindak pidana terorisme belum menerima berkas perkara Munarman dari pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.

"Sekarang berkas masih tahap penyidik ke PU (Penuntut Umum). Langsung tanya ke Kejagung atau Kejari Jakarta Timur. Karena masih ditangan mereka berkas," ujar Alex.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Perjalanan Udara Jawa-Bali Hanya Pakai Antigen dan Bukti 2 Kali Vaksin

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved