Cerita Kriminal

12 Korban Oknum Guru Hadiri Sidang: Ada yang Baru Melahirkan, Lakukan Ini Saat Nama Pelaku Dipanggil

Para santriwati yang menjadi korban asusila oknum guru agama di Bandung, Jawa Barat turut menghadiri sidang perdana yang menyeret nama Herry Wirawan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Upi.com
Ilustrasi Para santriwati yang menjadi korban asusila oknum guru agama di Bandung, Jawa Barat turut menghadiri sidang perdana yang menyeret nama Herry Wirawan (36). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Para santriwati yang menjadi korban asusila oknum guru agama di Bandung, Jawa Barat turut menghadiri sidang perdana yang menyeret nama Herry Wirawan (36).

Total ada 12 santriwati Herry yang menjadi korban kasus rudapaksa sang oknum pengajar di pondok pesantren yang ada di Bandung, Jawa Barat itu.

Dari total ke-12 santriwati itu, diketahui sudah lahir 9 bayi yang merupakan hasil bejat Herry dengan para santriwatinya itu.

Adapun persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya terungkap, pelaku emperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.

Baca juga: Rayuan Setan Oknum Guru Agama Hancurkan Belasan Santriwati: 9 Bayi Tak Berdosa Harus Terasa Yatim

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.

Korban Turut Hadir

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)

Para korban yang dirudapaksa Herry turut hadir dalam sidang dakwaan kemarin.

Mereka masih tampak mengalami trauma berat atas apa yang telah dilakukan sang oknum guru agama di pesantrennya itu.

Bahkan, ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga lantaran tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, (Rabu 8/12/2021) seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

Baca juga: Bukannya Menegur, Oknum Guru SD di Maluku Diduga Cabuli Remaja yang Kepergok Mesum Bareng Kekasihnya

Dia menuturkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved