Kasus Asabri Disebut Bukan Kerugian Negara, Audit BPK Dipertanyakan
Prof I Gde Pantja Astawa mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun.
“Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini.”
Terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, Prof Gde berkata hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Pengacara Terdakwa Bereaksi Soal Wacana Hukuman Mati: Tak Masuk Pasalnya
“Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde.
Saat ditanya dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Prof Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.
“Itulah bahayanya hukuman mati, hati-hati! Bahwa di kemudian hari orang ini ternyata terbukti tidak bersalah, tapi orang terlanjur mati.
Ini suatu penegakan hukum yang kejam betul, zalim namanya begini lho. Orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya!”kata dia.
Hal terpenting menurut Gde dalam kasus Asabri ini, bila merujuk pada UU PT dan Pasar Modal, adalah pemulihan.
Ia pun mempertanyakan orientasi penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sebatas menindak saja, namun lemah dalam upaya recovery.
Baca juga: Sidang Kasus Asabri Diminta Dilakukan Terpisah, Kuasa Hukum Ungkap Hal Penting
“Ini yang lebih penting gitu lho! Bagaimana kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu recovery dan pengembalian yang utuh."
"Sehingga para nasabah di PT Asabri ini tidak merasa dikorbankan,” tutur Gde.
“Jadi persoalannya sekarang ini apakah kita berorientasi pada menghukum orang atau mengembalikan? Kalau saya lebih setuju, bila tunduk pada UU PT dan Pasar Modal, ya pengembalian. Gak ada urusannya dengan tindak pidana korupsi, ini tindak pidana pasar modal," tutupnya. (*)