Cerita Kriminal

Baru Bebas Penjara, Bahar bin Smith Dipolisikan karena Dugaan Hina Jokowi, Ini Deretan Kasusnya

Habib Bahar bin Smith selaku terpidana kasus penganiayaan baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada 21 November 2021.

Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Bahar bin Smith, kembali dipolisikan.

Penceramah yang baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Tak hanya Bahar Smith, aktivis Eggi Sudjana juga dipolisikan atas tuduhan yang sama karena diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.

Laporan polisi itu dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Sederet Korban Penganiayaan Habib Bahar Bin Smith: Dari Santri, Sopir Taksi dan Kini Ryan Jombang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi tersebut.

Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Kronologi Perkelahian Ryan Jombang vs Habib Bahar Bin Smith di Lapas, Dipicu Uang Rp 10 Juta

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat dengan Dalih Suka Sama Suka

 
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember.

Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.

Namun, diketahui sebeumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.

Diberitakan, Habib Bahar bin Smith selaku terpidana kasus penganiayaan baru menghirup udara bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada 21 November 2021.

Bahar Bin Smith telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atau Lapas Gunung Sindur, Bogor selama tiga tahun atas kasus penganiayaan dua santri anak di bawah umur.

Sederet Kasus Bahar bin Smith

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum kasus penganiayaan yang pernah dilakukan Habib Bahar.

1. Aniaya Remaja yang Merupakan Santrinya

Kasus penganiyaan pertama yang menjerat Habib Bahar bin Smith terjadi pada 2019.

Habib Bahar dibekuk Polda Jabar atas kasus penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).

Kedua anak di bawah umur itu dianiaya karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, pihak Habib Bahar bin Smith maupun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.

Baca juga: Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Kondisi Terakhir Diungkap Kuasa Hukum

Terpidana Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya, kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan di saat dirinya masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.

Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul sopir taksi online.

Polisi menyebut saat itu Habib Bahar jengkel istri pulang malam diantar taksi online.

Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

Baca juga: Presiden Jokowi Difitnah, Pelaku Sebar Hoaks dan SARA: Polisi Langsung Ciduk dan Tak Beri Ampun

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020 lalu.

"‎Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).

Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.

Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019) (TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK)
Dalam kasus ini, Habib Bahar divonis tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.

Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021) dan hingga kini Habib Bahar masih mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah status napi asimilasinya dicabut.

3. Hajar Ryan Jombang

Masih berada di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar ternyata kembali terlibat penganiayaan.

Korbannya kali ini adalah sesama narapidana, yakni Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Keributan tersebut ditengarai karena persoalan utang piutang Rp 10 juta.

Baca juga: Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Hajar dan Lumuri Tinja ke M Kece, Ini Kronologi Lengkapnya

Cekcok tersebut disebutkan terjadi di di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar dengan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.

"Masalah tentang uanglah," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Sayangnya, Mujiarto tidak menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang tak dapat dihindari.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut.

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang," kata Mujiarto.

Perselisihan yang bermula dari uang juga dibenarkan pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji.

Kasman menyebut, Bahar bin Smith berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," tambahnya.

Baca juga: Kabar Duka, Katib Syuriah PWNU Jateng KH Ahmad Syaroni Meninggal dalam Perjalanan Menuju Muktamar NU

Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

Kasman Sangaji menuturkan, kondisi kliennya cukup parah setelah dianiaya Habib Bahar.

Wajah dan bibir Ryan lebam bahkan sempat mengalami muntah darah.

"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman.

Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit. Di dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.

Rencananya, lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada (rencana lapor polisi), tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Kasman juga menceritakan, kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).

Setelah kejadian itu, tim pengacara mendapatkan laporan dan langsung meluncur ke lapas.

"Iya sudah kemarin (pendampingan), ketemu (Ryan Jombang)," kata Kasman.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dikorting jadi 2 Tahun Penjara di Kasus Swab, Ini Alasan MA

Sementara itu, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang telah diselesaikan secara damai.

Lanjut Mujiarto, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas."

"Menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah."

"Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua," ujarnya.

Mujiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada keduanya dengan cara ketat.

Ia menambahkan, Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.

"Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Rika menyebut, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.

"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas karena latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.

"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas."

"Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.

Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.

"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved