Lagi, Bahar bin Smith Dipolisikan atas Dugaan SARA

Pelaporan polisi untuk Bahar bin Smith dilakukan oleh dua orang berbeda dalam kurun waktu berdekatan.

Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Tak hanya kasus dugaan ujaran penghinaan penguasa, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan golongan).

Pelaporan polisi untuk Bahar bin Smith dilakukan oleh dua orang berbeda dalam kurun waktu berdekatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021.

Saat itu, ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap penguasa yakni Presiden Jokowi.

Dan 10 hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12/2021), Bahar kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Baru Bebas Penjara, Bahar bin Smith Dipolisikan karena Dugaan Hina Jokowi, Ini Deretan Kasusnya

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Karena Istrinya Digoda

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.

Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith berdamai setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith berdamai setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial.

Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang Perawat untuk Usir Jin, Kejadian Siang Hari

Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved