'Jawaban Enteng' Anies atas Keluhan Kenaikan UMP 5,1 % Pengusaha: Tahun Lalu Sulit Saja Naik 3,3 %

Anies minta semua pihak, termasuk Apindo, untuk objektif dan menggunakan akal sehat soal kenaikan UMP DKI ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan 'jawaban enteng' atas protes dan keluhan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. 

Anies minta semua pihak, termasuk Apindo, untuk objektif dan menggunakan akal sehat soal kenaikan UMP DKI ini.

Sebab, nilai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2021 atau pada saat masa sulit awal pandemi Covid-19 bisa pada angka 3,3 persen. Sementara, saat ini ekonomi mulai bergerak naik.

"Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif. Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," katanya di Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021).

Hal ini menyusul Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebut Anies melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

Baca juga: Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024

Ia pun mengulas sejarah kenaikan UMP DKI Jakarta. Di mana ia menyebut hal ini membuat pengusaha sudah terbiasa.

Sebab, kata Anies, selama enam tahun terakhir rata-rat UMP DKI mengalami kenaikan sebesar 8,6 persen.

Kemudian pada tahun lalu atau dalam kondisi awal pandemi menjadi 3,3 persen.

Baca juga: Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%

Baca juga: Kadin Terima Keluhan yang Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1% Dilakukan Sepihak oleh Pemprov

"Tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik, bisanya 8,6 persen. Tahun lalu yang berat 3,3 persen, tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali," kata Anis.

 
"Karena itulah kita putuskan 5,1 persen dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 (persen), tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," tambahnya.

Gubernur Anies Baswedan Disebut-sebut Langgar Aturan

Keputusan Gubernur Anies menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai melanggar aturan pemerintah pusat.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Baca juga: Dukung Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Zita Anjani: Untuk Kesejahteraan, Bukan Bangun Gedung

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun meminta Anies mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.

Anies berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)
Ia pun menyindir Anies yang disebutnya ingin maju sebagai Capres pada 2024 mendatang.

"Ini melanggar loh, dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Ini jadi catatan sendiri, apalagi kalau mau nyapres," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Sempat Kritik Army Cyber MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan

Bila ingin mengubah formulasi UMP 2022, Ia pun meminta Anies langsung berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

Ia pun menyebut, orang nomor satu di DKI salah alamat ketika mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah formulasi besaran UMP 2022.

"Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker, itu enggak ada korelasinya. Kau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden," ujarnya.

Anies pun diminta berkoordinasi terlebih dulu menggunakan mekanisme tripartit, yaitu dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi sebelum mengubah keputusan soal kenaikan UMP DKI 2022.

Baca juga: Usai UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Kini Anies Dipuji Buruh

"Mekanisme ini yang seharusnya ditempuh pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Tapi ini kok ada yang kedua," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.

Baca juga: Ekonomi Kota Tangerang Mulai Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Kuartal III 2021 Jadi -0,2

Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.

Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved