Marak Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Sepanjang 2021, Mayoritas Pelakunya Guru
KPAI mencatat, sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan satuan pendidikan selama tahun 2021. Mayoritas pelaku adalah guru.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan satuan pendidikan selama tahun 2021.
Data tersebut, didapati berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan per tanggal 2 Januari hingga 27 Desember 2021.
Mirisnya dari 18 total kasus tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti menjabarkan ada sebanyak 19 jumlah pelaku, dimana sebagian besar merupakan tenaga pengajar atau guru.
"Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55%), Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%), pengasuh (11,11%), tokoh agama (5.56%), dan Pembina Asrama (5.56%). Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak, KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku
Menurut Retno, pelaku secara keseluruhan adalah seorang laki-laki. Sementara, korban terdiri dari anak laki-laki dan juga perempuan.
Adapun total jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut berjumlab 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.
Dimana usia korban meliputi rentang 3 tahun hingga 17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK (4%), usia SD/MI (32%), usia SMP/MTs (36%), dan usia SMA/MA (28%).
Baca juga: Menyoal Kejahatan Seksual, Bagaimana Menciptakan Ruang yang Aman Bagi Anak? Ini Kata KPAI
Berkaca dari kasus tersebut, KPAI mendorong Kementerian Agama untuk memiliki Peraturan Menteri seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, KPAI meminta KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.
Terutama, pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri juga harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.
"KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk mensosialisasi secara massif Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," kata Retno.
Baca juga: Anak Perempuan Dicabuli 3 Teman Sebaya di Koja, KPAI Minta Kasus Diusut Tuntas
Selanjutnya, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren.
Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan juga harus banyak dan mudah untuk diakses korban dan saksi.
KPAI meminta kepada satuan pendidikan untuk berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.