Cerita Kriminal

Iming-imingi Bocah di Bekasi Uang Rp 5 Ribu Agar Mau ke Toilet, Pemulung Ini Tiba-tiba Buka Celana

Pemulung berinisial M (40) membujuk remaja laki-kaki berusia 15 tahun agar mau diajak ke dalam sebuah toilet umum

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
ilustrasi/net
Ilustrasi kamar mandi 

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Rusak Mental Anak Orang, Marbot Muda di Bekasi Tak Merasa Bersalah: Melotot Tajam Seolah Menantang

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved