Cerita Kriminal
Iming-imingi Bocah di Bekasi Uang Rp 5 Ribu Agar Mau ke Toilet, Pemulung Ini Tiba-tiba Buka Celana
Pemulung berinisial M (40) membujuk remaja laki-kaki berusia 15 tahun agar mau diajak ke dalam sebuah toilet umum
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
Baca juga: Rusak Mental Anak Orang, Marbot Muda di Bekasi Tak Merasa Bersalah: Melotot Tajam Seolah Menantang
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (*)
Berita Terkait