CPNS Jakarta
Cara Membuat SKCK Secara Online Maupun ke Kantor Polisi untuk Pemberkasan Seleksi CPNS 2021
Cara membuat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Jangan Gagal saat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Cara Mengisi DRH hingga Dokumen yang Wajib Diserahkan
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2021 Segera Siapkan Dokumen Ini dan Isi DRH, Batas Waktu 7- 21 Januari 2022
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.