CPNS Jakarta

Cara Membuat SKCK Secara Online Maupun ke Kantor Polisi untuk Pemberkasan Seleksi CPNS 2021

Cara membuat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/10/2018). 

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Zaenudin beserta Asti usai mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018)
Zaenudin beserta Asti usai mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Pembuatan SKCK Online

Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.

- Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved