Ketua DPD Golkar Buka Suara Soal 2 Pejabat Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Penipuan jual beli tanah di Kota Depok yang dialami mantan Direktur BAIS, Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily, kini telah memasuki babak babak baru.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Awal Mula Kasus
Diberitakan sebelumnya, penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen (purn) TNI, Emack Syadzily.
Tanah miliknya seluas 2.930 meter di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, telah berganti status kepemilikan. Diduga, oknum pelakunya memalsukan tanda tangan miliknya.
Kepada wartawan, Emack mengatakan bahwa penipuan yang dialaminya ini bermula ketika pada tahun 2018 silam, ia dihubungi oleh kerabatnya bernama Anton, dan menanyakan lahan miliknya yang memang tengah ia jual.
“Pak Anton ini menghubungi saya, pak tanah bapak di Bedahan akan dibeli seseorang berinisial BU. Dia itu siapa? Kata saya ya ketemuan dulu saja. Akhirnya kami ketemuan lah di daerah Bogor,” ujar Emack di Kawasan Margonda, Jumat (19/11/2021) silam.
Setahun berselang pada awal 2019, Emack kembali dihubungi oleh kerabatnya Anton, membahas ihwal pertemuan dengan calon pembeli BU.
“Kalau mau dibeli dengan senang hati lah. Kira-kira 11 Januari 2019 saya kembali dihubungi Pak Anton untuk ketemu dengan BU, persis hari Jumat seperti ini. Saya bawa sertifikatnya, bahkan dengan AJB (akta jual beli) nya,” bebernya.
Pertemuan antara Emack dan BU pun berlangsung hingga ke tahap negosiasi harga. Akhirnya, Emack mengatakan tanahnya akan dibayar seharga Rp 3 miliar.
“Kata dia (BU) Rp 3 miliar saya bayar. Apa tanda terimanya, kertas yang saya bawa kecil. Nah saya tanya berapa hari (pembayarannya)? Dua tiga hari,” jelasnya.
Waktu pun berlalu. Pembayaran yang dijanjikan oleh BU tak kunjung terealisasi hingga membuat Emack merasa ada yang janggal.
Buntutnya, Emack pun meminta kembali sertifikat tanahnya. Namun demikian, BU malah berkelit dengan berbagai alasan.
Bahkan, belakangan diketahui bahwa sertifikat tanah milik Emack telah digunakan oleh BU sebagai syarat fasilitas sosial dan fasilitas umum sebuah perumahan elite di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
“Sampai akhirnya kata dia (BU), nggak bisa. Sertifikat bapak sudah saya serahkan ke pemda (pemerintah daerah). Loh apa urusannya dengan pemda. Ini untuk fasos fasus PT ALKA dan bekerjasama dengan perusahaan asal Jepang yang bermitra di Indonesia dengan perumnas,” katanya.
Mendengar jawaban BU, Emack pun semakin yakin bahwa dirinya telah menjadi korban mafia tanah.
“Fasos fasumnya tanah makam itu ternyata tanah saya yang di Bedahan itu. Padahal sepeserpun belum kasih uang ke saya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emack mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.