Total 9 Tersangka, Suap Wali Kota Bekasi Libatkan Pengusaha hingga Camat dan Lurah
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melibatkan banyak pihak.
Selain Rahmat Effendi, delapan orang dari lingkungan Pemkot Bekasi dan pihak swasta turut terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu
Baca juga: Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi: Begini Penampakannya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama empat pejabat lingkungan Pemkot Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.
Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA); seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).
Baca juga: Alasan Walkot Bekasi soal Karangan Bunga Sampai Rp1,1 M: Untuk Acara Sunatan hingga Duka Cita
Diberitakan, Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ujar Firli.
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Anggota DPRD hingga Kadishub Kota Depok jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah!
Baca juga: Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Seragam dan Sepatu PDL Dinas Damkar Kota Depok
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas tersebut.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Baca juga: Anak Tewas Dibacok di Cengkareng Diduga Salah Sasaran, Keluarga Ingin Pelaku Utama Ditangkap
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.