Cerita Kriminal

'Tolong, tolong' Rintihan Bocah di Sumedang, Tangan & Kakinya Dirantai di Rumah yang Hampir Terbakar

"Tolong,tolong," ucap seorang bocah bertubuh kurus dengan suara yang sangat lemah.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar.id
Kondisi rumah milik S di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang, Kamis (6/1/2022) 

"Terima kasih kepada lingkungan, tentunya menjadi perhatian bagi kita semua untuk bisa saling mengawasi," ucap Dony.

Dia mengatakan bahwa pelaku penyekapan diduga adalah tante anak itu.

Ibu sang anak telah meninggal dunia, sementara ayahnya bekerja di luar kota.

Bupati menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada kepolisian.

Namun, hukum yang ditegakkan itu mesti memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi cermin bagi warga lainnya untuk tidak sekali-kali menyakiti anak-anak.

"Hikmahnya betul-betul bagi kita semua jangan sampai ada kekerasan kepada anak lagi. kKomitmen untuk tidak boleh ada kekerasan, saling menjaga, mengawasi, dan mengontrol. Pemerintah Sumedang hadir untuk terus memberikan perlindungan," ujarnya.

S Sengaja Ingin Bakar Rumah?

Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban bernama R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.

Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.

Kompor itu tidak sempat dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap.

"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api."

"Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan telentang," katanya.

Polres, yang menerima laporan itu, segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.

"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum."

"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres.

Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).

Hingga pukul 20.30 semalam, polisi telah mendapatkan dua alat bukti.

Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.

Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."

"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.

Eko mengatakan, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Benarkah S Sengaja Biarkan Kompor Menyala agar Bocah R Terbakar?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved