Gadis 9 Tahun di Setiabudi Dicabuli Paman Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Saat ketahuan mencabuli bocah itu, pelaku bukannya merasa bersalah malah ingin bertanggung jawab dan menikahi korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya
Baca juga: Aksi Pria Paruh Baya 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan di Tambora Berakhir di Bui
Iming-iming Rp 30 Ribu

Polisi meringkus pelaku pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran diketahui mencabuli seorang bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Pria yang bekerja sebagai tukang penarik gerobak alias manusia gerobak itu mengaku telah mencabuli bocah sebanyak lima kali.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban memberikan uang sebesar Rp 30 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Tak Ada Penyaluran Hasrat, Aksi 3 Pria Jomblo di Bekasi Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Baca juga: Tahanan Polres Metro Bekasi Kota yang Kabur Lalu Tewas Ternyata Tersangka Kasus Pencabulan
Kejadian itu diketahui pada hari Minggu (2/12/2021) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, orangtua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan.
"Di hadapan orangtuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.
Mendengar keluhan anaknya, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.