Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Plt Walkot Bekasi Tri Adhianto: Saya Orang Pertama yang Merasa Sedih
Menurut Tri, Pepen sepanjang menjadi Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi merupakan seorang atasan yang baik.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut dirinya sebagai orang pertama yang merasa sedih atas kasus suap yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal ini disampaikan Tri saat memimpin apel perdana di hadapan ratusan aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/1/2022).
"Saya orang pertama merasa sedih atas insiden tersebut, saya turut prihatin. Semoga Bang Pepen dan keluarga diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi permasalahan tersebut," kata Tri.
Tri mengaku sudah sejak lama bekerja sama dengan Pepen,-sapaan Rahmat Effendi. Bahkan, saat ia masih berstatus ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Bela Ayahanda Terjaring OTT, Anak Rahmat Effendi: KPK Hanya Bawa Badan Pak Wali, Tidak Bawa Uang
Baca juga: Ditangkap KPK kasus Suap, Wali Kota Bekasi Pernah Gelar Pesta Ulang Tahun di Puncak Sampai Digerebek
Menurut Tri, Pepen sepanjang menjadi Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi merupakan seorang atasan yang baik.
"Sudah 21 tahun saya bekerja bersamanya, dan itu bukan waktu yang sebentar," katanya.
Perasaan sedih atau prihatin atas apa yang menimpa Rahmat Effendi, kata dia, tentu dirasakan sebagian besar pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Karangan Bunga Penuhi Kantor Pemkot Bekasi
Baca juga: Sehari, 2 Politikus Golkar di Depok dan Bekasi Berurusan Hukum: Kena OTT KPK & Kasus Mafia Tanah
Dia berpesan, seluruh pegawai tetap fokus dengan apa yang menjadi tugas sebagai pelayan masyarakat agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
"Akan tetapi kita jangan sampai terpuruk dalam kesedihan, karena mau bagaimanapun kita adalah pelayan bagi masyarakat, jadi segala bentuk pelayanan harus tetap berjalan secara maksimal," tegasnya.
Wali Kota Sampai Camat Terjaring OTT Karena Terima Suap
Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Selain belasan orang tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan suap.
Baca juga: Ahok Santai Meski Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus Dugaan Korupsi: Sudah Pernah Diperiksa Semua
Setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, akhirnya sembilan dari 14 orang yang terjaring OTT itu ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap tersebut yakni adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: Omicron Mulai Mengganas di Jakarta, Wagub Ariza Larang Anak-anak dan Lansia Bepergian Keluar Rumah
Sementara, empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.
Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA); seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Baca juga: Tiga Kecamatan di Kab Tangerang Rawan Gengster Didominasi Anak-anak Bersajam dan Bom Molotov
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ujar Firli.
Pakai Kode "Sumbangan Masjid", Uang Diterima Lewat Orang Kepercayaan
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB untuk Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas tersebut.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.
Baca juga: Kisah Nyata di Sirkuit Mandalika: Kesaktian 26 Dukun Kalah dari Seorang Brimob yang Patroli
Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Uang sebanyak itu diduga sebagai timbal balik terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, Pepen disebut meminta suap dengan dalih berkode "sumbangan masjid".
Baca juga: Modus Kegiatan Jumat Berkah, Maling Curi Ponsel Pedagang Makanan di Cipinang Muara
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan dan digunakan untuk proyek Pemkot Bekasi.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi.