Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Lagi dari Sidang Wanprestasi Hotel Siti Tangerang
Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3. Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib saat sidang.
Kehadiran kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar dalam persidangan membuatnya tidak turut dipanggil pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Ibu di Jatibening Estate Tikam Teman Sendiri hingga Tewas Punya Riwayat Fobia
Hal ini dikarenakan kehadirannya sebagai perwakilan dari pihak Yusuf Mansur.

Seusai sidang, Ariel Mochtar menyampaikan, belum dapat memastikan Ustaz Yusuf Mansur dapat hadir saat mediasi.
Menurutnya, penunjukan kuasa hukum secara prinsipal sudah cukup mewakili pihak tergugat di persidangan.
"Bisa dimungkinkan beliau hadir. Tapi, kalau misal tidak pun, prosedur hukumnya sudah tepat. Tapi, seperti yang sudah kami sampaikan kemarin," ujar Ariel.
"Pada prinsipnya, ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," sambungnya.
Baca juga: Seorang Ibu Digugat Perdata Anaknya Gara-gara Pakai Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara
Sementara itu, pengacara penggugat, Ichwan Tony berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi.
Menurutnya, setiap pengadilan memiliki regulasi berbeda mengenai prosedur persidangan.
"Harapan kami sih datang, walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu datangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang," tuturnya.
Sementara itu, Ichwan menyatakan pihaknya selalu berprasangka baik dalam kasus ini.
Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Rumah, Perilaku Suami Korban Jadi Sorotan
Dia pun masih berharap adanya ishlah antara penggugat dan tergugat.
"Nanti ada hakim mediator yang menengahkan, kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan," ucap Ichwan.
Sebagai informasi, ada 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.