Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Lagi dari Sidang Wanprestasi Hotel Siti Tangerang

Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana persidangan perkara wanprestasi investasi hotel dan apartemen haji-umrah yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1/2022). 

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata).

Baca juga: Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Selain gugatan wanprestasi investasi Hotel Siti dan apartemen haji-umrah yang menuntut ganti rugi Rp 785 juta, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, pengacara dari salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pihak korban menggugat Yusuf Mansur membayar ganti rugi mencapi Rp98,7 triliun.

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved