Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Lagi dari Sidang Wanprestasi Hotel Siti Tangerang

Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana persidangan perkara wanprestasi investasi hotel dan apartemen haji-umrah yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak hadir dalam sidang kedua perkara ingkar janji (wanpretasi) investasi hotel dan apartemen haji-umrah bernama Siti, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/1/2022).

Sidang perdata kedua beragendakan penyerahan alamat dari Tergugat I oleh pihak Ichwan ini, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.42 WIB.

Sidang itu pun hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Baca juga: Dugaan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun ke PN Jakarta Selatan

Sementara, Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.

Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak Ichwan agar mengoreksi alamat tergugat I.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Rp 785 Juta Akibat Wanprestasi Hotel Siti di Tangerang

Baca juga: Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Ustaz Yusuf Mansyur menangis saat menyampaikan kabar wafatnya pendakwah Syekh Ali Jaber.
Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Ustaz Yusuf Mansyur menangis saat menyampaikan kabar wafatnya pendakwah Syekh Ali Jaber. (Tribunnews/Jeprima)

Sebagaimana diketahui, selain Ustaz Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat I dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat III.

Usai menerima berkas koreksi dari tim Ichwan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim.

Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak turut dipanggil saat agenda sidang selanjutnya lantaran kuasa hukumnya selalu hadir saat agenda persidangan.

"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim.

Baca juga: Keluarga Minta Gaga Muhammad Ganti Rugi Rp 12 M, Kakak Laura Anna: Dia Gak Ada Bantuin Sama Sekali

Seusai menerima perbaikan berkas dari pihak penggugat majelis hakim memutuskan lanjutan sidang pada Kamis (3/2/2022).

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3. Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib saat sidang.

Kehadiran kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar dalam persidangan membuatnya tidak turut dipanggil pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Ibu di Jatibening Estate Tikam Teman Sendiri hingga Tewas Punya Riwayat Fobia

Hal ini dikarenakan kehadirannya sebagai perwakilan dari pihak Yusuf Mansur.

Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1/2022). Ustaz Yusuf Mansyur digugat ganti rugi Rp 98 trilun atas perkara wanprestasi investasi hotel dan apartemen haji-umrah. 
Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1/2022). Ustaz Yusuf Mansyur digugat ganti rugi Rp 98 trilun atas perkara wanprestasi investasi hotel dan apartemen haji-umrah.  (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Seusai sidang, Ariel Mochtar menyampaikan, belum dapat memastikan Ustaz Yusuf Mansur dapat hadir saat mediasi.

Menurutnya, penunjukan kuasa hukum secara prinsipal sudah cukup mewakili pihak tergugat di persidangan.

"Bisa dimungkinkan beliau hadir. Tapi, kalau misal tidak pun, prosedur hukumnya sudah tepat. Tapi, seperti yang sudah kami sampaikan kemarin," ujar Ariel.

"Pada prinsipnya, ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," sambungnya.

Baca juga: Seorang Ibu Digugat Perdata Anaknya Gara-gara Pakai Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara

Sementara itu, pengacara penggugat, Ichwan Tony berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi.

Menurutnya, setiap pengadilan memiliki regulasi berbeda mengenai prosedur persidangan.

"Harapan kami sih datang, walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu datangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang," tuturnya.

Sementara itu, Ichwan menyatakan pihaknya selalu berprasangka baik dalam kasus ini.

Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Rumah, Perilaku Suami Korban Jadi Sorotan

Dia pun masih berharap adanya ishlah antara penggugat dan tergugat.

"Nanti ada hakim mediator yang menengahkan, kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan," ucap Ichwan.

Sebagai informasi, ada 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.

Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata).

Baca juga: Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Selain gugatan wanprestasi investasi Hotel Siti dan apartemen haji-umrah yang menuntut ganti rugi Rp 785 juta, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, pengacara dari salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pihak korban menggugat Yusuf Mansur membayar ganti rugi mencapi Rp98,7 triliun.

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved