Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Lagi dari Sidang Wanprestasi Hotel Siti Tangerang

Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana persidangan perkara wanprestasi investasi hotel dan apartemen haji-umrah yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak hadir dalam sidang kedua perkara ingkar janji (wanpretasi) investasi hotel dan apartemen haji-umrah bernama Siti, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (13/1/2022).

Sidang perdata kedua beragendakan penyerahan alamat dari Tergugat I oleh pihak Ichwan ini, dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.42 WIB.

Sidang itu pun hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Baca juga: Dugaan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun ke PN Jakarta Selatan

Sementara, Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Tak tampak kehadiran penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan wanprestasi itu.

Saat sidang perdana pekan kemarin, majelis meminta pihak Ichwan agar mengoreksi alamat tergugat I.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Rp 785 Juta Akibat Wanprestasi Hotel Siti di Tangerang

Baca juga: Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Ustaz Yusuf Mansyur menangis saat menyampaikan kabar wafatnya pendakwah Syekh Ali Jaber.
Ustaz Yusuf Mansur saat memberikan pernyataan maksud dan tujuan tentang pola pembelajaran cara menghafal Al-Qur'an yang akan diterapkan di pondok pesantren pada Konferensi Tahfidz International di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an Ketapang, Tanggerang, Senin (30/9/2013). Ustaz Yusuf Mansyur menangis saat menyampaikan kabar wafatnya pendakwah Syekh Ali Jaber. (Tribunnews/Jeprima)

Sebagaimana diketahui, selain Ustaz Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat I dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat III.

Usai menerima berkas koreksi dari tim Ichwan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim.

Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak turut dipanggil saat agenda sidang selanjutnya lantaran kuasa hukumnya selalu hadir saat agenda persidangan.

"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim.

Baca juga: Keluarga Minta Gaga Muhammad Ganti Rugi Rp 12 M, Kakak Laura Anna: Dia Gak Ada Bantuin Sama Sekali

Seusai menerima perbaikan berkas dari pihak penggugat majelis hakim memutuskan lanjutan sidang pada Kamis (3/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved