Lansia di Kota Bekasi Diminta Segera Vaksin Booster

Tanti mengatakan, suntik vaksin booster untuk lansian bertujuan untuk meningkatkan imun warga rentan tertular Covid-19. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia (lansia) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai dilaksanakan di BBPK Jakarta Kampus Hang Jebat, Jakarta, Senin (22/3/2021). Vaksinasi Covid-19 ini bisa dilakukan bagi lansia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan non-DKI Jakarta. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengimbau, warga lanjut usia (lansia) segera melakukan suntik vaksin booster Covid-19

Tanti mengatakan, suntik vaksin booster untuk lansian bertujuan untuk meningkatkan imun warga rentan tertular Covid-19. 

"Diutamakan memang lansia, kami lansia betul-betul berharap untuk melaksanakan vaksinasi booster agar imunnya lebih menguatkan kembali," kata Tanti, Minggu (15/1/2022). 

Dia menjelaskan, program vaksin booster di Kota Bekasi sudah berjalan sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenskes) per 12 Januari 2022. 

Baca juga: Waspada! Kasus Omicron di Jakarta Terus Meluas, Kini Total Kasus Covid-19 Mencapai 3.769

Baca juga: 67 Orang Warga Krukut Positif Covid-19, Ada yang Dirawat di Wisma Atlet dan Isoman, Ini Rinciannya

"Sudah dilaksanakan (vaksin booster) di semua puskesmas, begitu juga di rumah sakit pemerintah, baik di rumah sakit tipe B ataupun tipe D yang ada di Kota Bekasi," jelasnya. 

Untuk persyaratan sendiri, warga yang hendak melakukan vaksin booster dipastikan sudah menerima e-tiket dosis ketiga. 

Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekan Ungkap Luka Memar di Tubuh, Polisi Sebut Karena Sakit

Baca juga: 11 Sekolah di DKI Ditutup Sementara, Wagub Ariza: 14 Warga Terpapar Covid

Lalu lanjut dia, sudah dipastikan menjalani dosis kedua primer dengan jangka waktu minimal enam bulan. 

"Persyaratan-persyaratan pastinya sudah terpenuhinya dari pada vaksin primer dua kali dengan minimal jangka waktu enam bulan," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved