Modus Tersangka Pencabulan Bocah Autis di Bekasi:Iming-imingi Uang Rp15 Ribu Agar Korban Tutup Mulut
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan bocah laki-laki pengidap autisme, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp15.000 agar tutup mulut.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan bocah laki-laki pengidap Autisme, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp15.000 agar tutup mulut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, tersangka merupakan laki-laki berinisial FS (46), sementara korban berinisial A berusia tujuh tahun.
"Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yaitu menderita Autisme, antara tersangka dan korban bertetangga," kata Hengki di Mapolrestro, Senin (17/1/2022).
Kejadian rudapaksa bermula saat korban diajak oleh tersangka main ke rumahnya, di lokasi tersebut aksi bejat dilakukan.
"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," terangnya.
Baca juga: Siasat Licik Pelaku Pencabulan Bocah Autisme di Bekasi, Polisi Gerak Cepat Setelah Geger di Medsos
Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang dan mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun.
"Korban diberikan uang sebesar 15 k oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun," ucap Hengki.

Korban sesampainya di rumah, mulai mengeluh sakit pada bagian duburnya akibat dirudapaksa oleh tersangka.
Dari situ, nenek korban bertanya dan barulah kasus ini benar-benar terkuat setelah A bercerita dan dilaporkan ke polisi.
Hengki menambahkan, nenek korban awalnya sempat tidak berani melapor ke polisi.
Namun, pihaknya mendapat informasi setelah akun media sosial Twitter membuat cuitan tentang kejadian tersebut.
Baca juga: Kurir Sabu 25 Kg di Speaker Mobil Ternyata Resedivis, Beraksi Lagi Karena Upah Ratusan Juta Rupiah
"Kami mendapatkan informasi dari media sosial, dari situ kami melakukan tindaklanjut jemput bola mengarahkan korban membuat laporan dan menangkap tersangka," paparnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan keji kepada korban.
Namun, proses pendalaman masih dilakukan.
Baca juga: Kasus Penendang Sesajen: Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan, Polisi Pastikan Kasus Jalan Terus
"Untuk korban sementara satu, sebab tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," paparnya. (*)