Cerita Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Autis di Bekasi Seorang Duda, Hasrat Tak Terbendung usai Istri Tiada

Status duda ini diduga membuat pelaku kesepian, sehingga ia tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
FS (46), tersangka kasus pencabulan bocah berusia tujuh tahun di Bekasi pengidap autisme diiringi anggota kepolisian ke tahanan Polres Metro Bekasi Kota, Senin (17/1/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tersangka pencabulan anak pengidap autisme berusia tujuh tahun di Bekasi rupanya seorang duda.

Salah satu motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap anak di bawah umur itu karena kesepian setelah istri meningga dunia. 

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki, Senin (17/1/2022). 

Hengki mengatakan, tersangka berinisial FS (46), berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia sejak cukup lama. 

"Sudah mempunyai istri, namun istrinya sudah meninggal dunia," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota. 

Baca juga: Modus Tersangka Pencabulan Bocah Autis di Bekasi:Iming-imingi Uang Rp15 Ribu Agar Korban Tutup Mulut

Status duda ini diduga membuat pelaku kesepian, sehingga ia tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Hal ini juga diperkuat keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho, motif tersangka melakukan pencabulan untuk menyalurkan hasrat seksualnya. 

"Menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," terangnya. 

Baca juga: Kurir Sabu 25 Kg di Speaker Mobil Ternyata Resedivis, Beraksi Lagi Karena Upah Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Ambulans Tak Dibukakan Jalan, Bayi di Makassar Meninggal di Pelukan Sang Ibu: Ya Allah, Anakku!

Hengki menambahkan, sehari-hari korban tinggal bersama sang nenek lantaran ibu kandungnya bekerja di luar negeri.

"Sedangkan korban sendiri ibu nya bekerja di luar negeri dan korban tinggal bersama neneknya," kata Hengki. 

Kejadian rudapaksa bermula saat korban diajak oleh tersangka main ke rumahnya. Di lokasi tersebut aksi bejat dilakukan. 

"Kemudian setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan yaitu dengan dilakukan oral dan sodomi," terangnya. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan anak autisme di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/1/2022). 
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan anak autisme di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/1/2022).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang dan mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. 

Baca juga: Tak Terima Disuruh Pakai Helm, Emak-emak di Pasar Rebo Acungkan Jari Tengah ke Polisi

"Korban diberikan uang sebesar 15 k oleh tersangka dan diberikan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun," ucap Hengki. 

Korban sesampainya di rumah, mulai mengeluh sakit pada bagian duburnya akibat dirudapaksa oleh tersangka. 

Dari situ, nenek korban bertanya dan barulah kasus ini benar-benar terkuat setelah A bercerita dan dilaporkan ke polisi. 

Baca juga: Dua bulan belum bayar pajak, Bioskop di Blok M Square Dibuat Malu

Hengki menambahkan, nenek korban awalnya sempat tidak berani melapor ke polisi. Namun, pihaknya mendapat informasi setelah akun media sosial Twitter membuat cuitan tentang kejadian tersebut. 

"Kami mendapatkan informasi dari mendia sosial, dari situ kami melakukan tindaklanjut jemput bola mengarahkan korban membuat laporan dan menangkap tersangka," paparnya. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan keji kepada korban. Namun, proses pendalaman masih dilakukan. 

"Untuk korban sementara satu, sebab tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved