Tak Jalankan Normalisasi Sungai, Anies Pilih Buat Waduk untuk Cegah Banjir Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan melanjutkan program normalisasi sungai di sisa masa kepemimpinannya yang akan berakhir Oktober 2022.

Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan momen saat meninjau gerebek lumpur di Kali Krukut, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan melanjutkan program normalisasi sungai di sisa masa kepemimpinannya yang akan berakhir Oktober 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan melanjutkan program normalisasi sungai di sisa masa kepemimpinannya yang akan berakhir Oktober 2022.

Sebagai gantinya, beragam program pencegahan banjir sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dijalankan di 2022 ini.

"Insya Allah di tahun 2022 akan banyak sekali program-program yang kami buat, seperti Waduk, polder, dan perbaikan (saluran air)," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (24/1/2022) malam.

Dalam program normalisasi sungai ini, Pemprov DKI diberi tanggung jawab untuk membebaskan lahan di bantaran sungai.

Kemudian, pengerjaan normalisasi itu akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Program Normalisasi Sungai Mangkrak, PDIP: 4 Tahun Kita Cuma Berdebat Soal Istilah

Baca juga: Program Sumur Resapan Garapan Anies Disebut Tak Berguna, Ketua DPRD: Yang Bener Normalisasi Sungai

Namun, program normalisasi mangkrak di era Amies lantaran orang nomor satu di DKI tak kunjung melakukan pembebasan lahan.

"Prinsipnya, program pengendalian banjir terus diupayakan bersama oleh pemerintah daerah juga dengan dukungan pemerintah pusat," ujarnya.

Ariza berkilah, lambat proses pembebasan lahan ini karena maraknya praktik mafia tanah.

Kegiatan gerebek lumpur dan sampah di Kali Sunter, depan Rumah Pompa Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (3/9/2021).
Kegiatan gerebek lumpur dan sampah di Kali Sunter, depan Rumah Pompa Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (3/9/2021). (ISTIMEWA)

Pemprov DKI pun tak bisa sembarangan memberikan ganti rugi pembebasan bidang tanah yang akan dibebaskan tersebut.

"Pembebasan tanah bukan batal, tapi tertunda karena masalah tanah ini harus lebih teliti, hati-hati, jangan sampai ada masalah," kata Ariza.

"Semuanya memang ada 4 tahapan yang harus dipenuhi sebelum dibayarkan, sampai semua clear and clean baru kami bayarkan," sambungnya menjelaskan.

Takut Dicap Tukang Gusur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti program normalisasi yang hingga kini tidak dijalankan dengan baik oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ia pun menyebut, Anies tebang pilih dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved