Formula E
Pemanggilan BK Soal Interpelasi Formula E Berlarut-Larut, Ketua DPRD DKI: Saya Disandera
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini batal dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Politisi PDIP ini mengaku telah menantikan sejak lama pemanggilan tersebut.
Sebab, dengan begitu ia dapat menjelaskan secara terang benderang mengenai pelaksanaan paripurna interpelasi yang dianggap ilegal.
Adapun pemanggilan ini dimintanya untuk dilakukan secara terbuka.
"Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," lanjutnya.
Pemanggilan tersebut menjadi satu diantara poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Di mana, rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta pada 28 September 2021 lalu.
Tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem menilai Pras melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.
Terkait hal ini, Pras menegaskan tidak akan menghindar dari panggilan BK.
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tegasnya.
Kata BK DPRD DKI
Terpisah, Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo akan dilakukan minggu depan.
Ia tidak emrasa akan memanggil Pras hari ini.
"Tidak ada rencana (pemanggilan) hari ini, rencananya pekan depan (Prasetyo dipanggil BK)," ucapnya saat dikonfirmasi.