Kisah Tragis Gadis Siak Periang, Janjian Lewat 'Chatting' Berakhir Tak Bernyawa di Kebun Sawit
Baru beberapa hari berselang, keberadaan VRM akhirnya terjawab. VRM ditemukan tewas di kebun sawit, RT 002 RW 001, Kampung Benteng Hilir, Mempura.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Penangkapan Pelaku
Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Baca juga: Buruh di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Berkali-kali di Rumah Kosong hingga Hotel
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.
SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Bekasi Badannya Biru-biru, Ternyata Perbuatan Keji Cewek Cemburuan di Jalan
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.