Formula E
Politikus PDIP Komentari Sidang Pras di Badan Kehormatan: Ada Enggak yang Dilanggar?
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Digelar pada Rabu (9/2/2022) kemarin, Pras, panggilan Prasetyo telah memenuhi pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Dalam pemanggilan tersebut, beragendakan klarifikasi dan pembelaan dari Pras.
Menyaksikan langsung jalannya sidang pemanggilan, Gilbert mengaku miris melihat hal itu.
Ia menilai pertanyaan yang diajukan pihak BK justru mempermalukan internal mereka.
Sebab, sejumlah poin pertanyaan yang diajukan kian membuktikan bila internal BK tak membaca aturan yang berlaku, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
"Lalu dia kemarin bikin pertanyaan sampai 9 kemudian hak dialah dibilang. Apaan nih pertanyaan? itu saja menurut saya sudah mempermalukan sesama mereka (BK). Kenapa kemudian mereka mem-BK-kan Ketua harusnya mereka baca dulu aturan, ada gak yang dilanggar?," katanya saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: PDIP Ragukan Kinerja BK Soal Pelaporan Anggota Dewan Magabut: Yang Mengadili Masih Belepotan
Satu suara dengan rekannya di Fraksi PDIP, Gilbert mengatakan Pras tak menabrak aturan yang ada.
Pasalnya usulan terkait interpelasi Formula E datang dari peserta Badan Musyawarah (bamus) yang berlangsung pada 27 September 2021 lalu, setelah tujuh poin yang diagendakan dibahas.
Menurutnya, bamus memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
Sehingga setelah setujui bersama, masalah surat undangan interpelasi Formula E segera diselesaikan pada hari yang sama oleh Pras.

Keputusan ini pun dinyatakan sah berdasarkan Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
"Mereka baca dulu tatibnya lalu kemudian ditanya kepada anggota bamus yang juga hadir di BK, bahwa bamus berhak mengusulkan kemudian dijadwalkan ke paripurna."
"Gak ada aturan yg ditabrak karena saya hadir didalam bamus. Kenapa ada rekaman itu (saat bamus)? saya suruh rekam itu waktu di rapat bamus saya bilang 'rekam ini suatu saat bisa masalah' makanya ada rekaman itu," lanjutnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis
Debat BK dan Ketua DPRD DKI Menyoal Aturan Tata Tertib
Suasana pemeriksaan Pras oleh BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.
Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.
Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
Baca juga: Setelah Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Beri 2 Permintaan Khusus Saat Disidang BK
"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," jelas Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.
"Undangan mana?," tanyanya.
"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.

Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.
Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.
Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.
Baca juga: PDIP Ragukan Kinerja BK Soal Pelaporan Anggota Dewan Magabut: Yang Mengadili Masih Belepotan
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.
Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.
"Walaupun masih banyak presepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.
Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.
Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.