Formula E

Politikus PDIP Komentari Sidang Pras di Badan Kehormatan: Ada Enggak yang Dilanggar?

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

Digelar pada Rabu (9/2/2022) kemarin, Pras, panggilan Prasetyo telah memenuhi pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Dalam pemanggilan tersebut, beragendakan klarifikasi dan pembelaan dari Pras.

Menyaksikan langsung jalannya sidang pemanggilan, Gilbert mengaku miris melihat hal itu.

Ia menilai pertanyaan yang diajukan pihak BK justru mempermalukan internal mereka.

Sebab, sejumlah poin pertanyaan yang diajukan kian membuktikan bila internal BK tak membaca aturan yang berlaku, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

"Lalu dia kemarin bikin pertanyaan sampai 9 kemudian hak dialah dibilang. Apaan nih pertanyaan? itu saja menurut saya sudah mempermalukan sesama mereka (BK). Kenapa kemudian mereka mem-BK-kan Ketua harusnya mereka baca dulu aturan, ada gak yang dilanggar?," katanya saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PDIP Ragukan Kinerja BK Soal Pelaporan Anggota Dewan Magabut: Yang Mengadili Masih Belepotan

Satu suara dengan rekannya di Fraksi PDIP, Gilbert mengatakan Pras tak menabrak aturan yang ada.

Pasalnya usulan terkait interpelasi Formula E datang dari peserta Badan Musyawarah (bamus) yang berlangsung pada 27 September 2021 lalu, setelah tujuh poin yang diagendakan dibahas.

Menurutnya, bamus memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

Sehingga setelah setujui bersama, masalah surat undangan interpelasi Formula E segera diselesaikan pada hari yang sama oleh Pras.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

Keputusan ini pun dinyatakan sah berdasarkan Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

"Mereka baca dulu tatibnya lalu kemudian ditanya kepada anggota bamus yang juga hadir di BK, bahwa bamus berhak mengusulkan kemudian dijadwalkan ke paripurna."

"Gak ada aturan yg ditabrak karena saya hadir didalam bamus. Kenapa ada rekaman itu (saat bamus)? saya suruh rekam itu waktu di rapat bamus saya bilang 'rekam ini suatu saat bisa masalah' makanya ada rekaman itu," lanjutnya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sedih Dilaporkan ke BK, Dinilai Langgar Aturan Interpelasi Formula E: Saya Menangis

Debat BK dan Ketua DPRD DKI Menyoal Aturan Tata Tertib

Suasana pemeriksaan Pras oleh BK DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.

Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.

Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Baca juga: Setelah Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Beri 2 Permintaan Khusus Saat Disidang BK

"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," jelas Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.

"Undangan mana?," tanyanya.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.

Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.

Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.

Baca juga: PDIP Ragukan Kinerja BK Soal Pelaporan Anggota Dewan Magabut: Yang Mengadili Masih Belepotan

Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski  tidak mendapatkan paraf kordinasi.

"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau gak disetujui gak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," ungkapnya.

Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.

"Walaupun masih banyak presepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.

Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.

Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved