Benda Ini Diduga Jadi Alat Aniaya Tahanan Hingga Menjemput Maut di Kerangkeng Bupati Langkat
Benda ini diduga kuat menjadi alat penganiaya tahanan hingga menjemput maut di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Benda ini diduga kuat menjadi alat penganiaya tahanan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Alat tersebut yakni selang air.
Diketahui, Polda Sumut telah menemukan sejumlah alat penganiaya tahanan di kerangkeng tersebut.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/2/2022).
Selang air maut itu digunakan buat mencambuk tahanan sampai luka-luka dan menghembuskan nafas terakhir.
Baca juga: 2 Makam Diduga Korban Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Alat Cambuk Jadi Bukti
"Beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan diantaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," imbuh Kombes Hadi Wahyudi.
Polda Sumut hingga kini masih terus menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian warga yang di kerangkeng itu.
Kombes Hadi mengungkapkan pihaknya mencatat tiga orang dinyatakan tewas.

Tiga orang tewas itu dalam kurun waktu tahun 2015, 2019 hingga tahun 2021.
Selain tiga korban tewas, polisi juga menemukan enam orang mantan tahanan dalam kondisi cacat diduga mengalami penyiksaan.
Sebanyak lebih dari 65 saksi juga telah diperiksa penyidik.
Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam di dua lokasi yakni di pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Alami 3 Gejala Sekaligus, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Terinfeksi Covid-19
Polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan direktorat laboratorium forensik Polda Sumut yang baru saja membongkar kuburan keduanya.
Pembongkaran makam dilakukan guna mengautopsi sisa jenazah yang sudah dimakamkan dan mencari bukti tindak pidananya.
2 Makam Dibongkar
Aparat Polda Sumatera Utara membongkar dua makam yang disinyalir merupakan tempat peristirahatan terakhir penghuni kerangkeng yang tewas dianiaya.
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
Pembongkaran dilakukan hari ini, Sabtu (12/2/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
“Ya, hari ini Polda Sumut menggali dua kuburan (diduga) korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Hadi
Hadi juga menuturkan lokasi kuburan yang dibongkar berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Pembongkaran juga melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” jelas Hadi.
Mengenai kemungkinan pembongkaran kuburan lainnya, Hadi mengatakan masih dilakukannya penyidikan.
“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” katanya.

Hadi juga sempat mengungkapkan soal temuan alat yang diduga digunakan petugas kerangkeng untuk menganiaya penghuninya.
Alat tersebut digunakan utuk mencambuk.
Penemuan ini diungkapkan oleh Hadi Wahyudi pada Senin (7/2/2022).
Hadi mengatakan selang air ini diduga digunakan untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan tewas.
“Diantaranya selang untuk mencambuk dan alat lainnya,” katanya.
Baca juga: Maut Kerangkeng Bupati Langkat: Tahan 656 Orang Hingga Ada yang Tewas Dianiaya, Polisi Temukan Makam
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada 64 saksi soal kuburan yang diduga dulunya merupakn korban penyiksaan di kerangkeng milik Terbit.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.
“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” jelas Panca.
Penjelasan Terbit Rencana Soal Kerangkeng
Lalu di tempat lain, pada Senin (7/2/2022), Komnas HAM juga memeriksa Terbit di Gedung Merah Putih terkait kerangkeng manusia yang dimilikinya.
Dikutip dari Kompas.com, Terbit mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut sengaja didirikannya untuk membina para pecandu narkoba.
Selain itu, ia juga menganggap tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu karena tempai itu terbuka dan diketahui banyak pihak.
“Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” katanya.
“Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan,” imbuh Terbit.
Terbit juga menambahkan, pembuatan ruang tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat setepat.
Dirinya juga menganggap, tokoh masyarakat seperti dirinya dirasa perlu membantu membuat tempat pembinaan bagi pecandu narkoba.
“Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba.”

“Sifatnya membantut warga di sana, ini permintaan masyarakat,” katanya.
Mengenai adanya penghuni yang meninggal, Terbit mengakui hal tersebut.
Namun menurutnya tidak ada tindakan penyiksaan terkait pembinaan tersebut.
“Laporan itu (adanya yang meninggal) kita lihat saja nanti atau bagaimana, karena itu bukan pengelolaan kita langsung.”
“Bukan (bukan penyiksaan), bukan,” jelas Terbit.
Kemudian, Terbit mengklaim tidak memperkerjakan orang yang dibinanya tetapi hanya diberikan keterampilan.
“Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan dari situ orang itu bisa memanfaatkan di luar,” pungkasnya.
(cr25/www.tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Temukan Selang Diduga Alat Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Hingga Tewas,