Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup

Kasus Herry Wirawan yang tega memerkosa 13 santriwati di Bandung kini sudah berada di pengujungnya.

kolase Tribun Jabar
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. 

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. (Kolase Tribun Jakarta)

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

Baca juga: Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Baca juga: Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Hari Ini Divonis, Apakah Akan Dihukum Mati dan Kebiri?

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Baca juga: Tanpa Tetes Air Mata, Herry Wirawan Tenang Saja Saat Bacakan Pembelaan: Mau Lolos dari Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved