Cerita Kriminal
Terungkap Sosok Begal yang Buat Anggota Brimob Merangkak Tak Kuat Bangun Ternyata Anak di Bawah Umur
Aktor utama pelaku begal yang bikin anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso (41) tak berdaya di jalanan ternyata masih di bawah umur.
"Mereka tentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu dan tiga orang kendarai sepeda motor berboncengan. Di depan bawa motor, dan di tengah juga belakang bawa celurit," jelas Zulpan.
Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.
"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.
Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.
Baca juga: Anggota Brimob Dibuat Tak Berdaya oleh Komplotan Begal di Bekasi, Ini Peran Kelima Tersangka
"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.
Ia mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjual belikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan.

Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.
"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)