Kartu Prakerja

Cara Mudah Menautkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Terblokir

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tak aktif.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi program Kartu Prakerja. 

Setelah pelatihan pertamamu selesai dan sudah memberikan rating serta review, kamu akan mendapat notifikasi terlebih dahulu di dashboard.

Dana insentifmu akan dikirim sesuai jadwal.

Adapun jenis dana insentif dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca juga: Hasil Tes Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Tetap Dapat Insentif?

Ketentuan Penerima Dana Insentif

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved