Kartu Prakerja

Cara Mudah Menautkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Terblokir

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tak aktif.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi program Kartu Prakerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tidak aktif atau terblokir.

Batas akhir penautan rekening atau e-wallet bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingg 22 adalah tanggal 10 Maret 2022.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id Selasa (22/2/2022).

"10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 sampai dengan 22. Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif," tulis akun Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Via Dashboard atau Tunggu SMS

Bagi peserta Kartu Prakerja harap segera menautkan rekening atau e-wallet sebelum batas waktu berakhir.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapat dana insentif yang dikirim ke akun Prakerja masing-masing melalui e-wallet.

Prakerja bekerjasama dengan beberapa e-wallet yaitu OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.

Dana insentif tersebut akan dikirim setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama dan telah mengisi review dan rating sesuai Platform pelatihan yang diikuti.

Kemudian, mereka akan mendapat notifikasi pada dashboard akun tentang jadwal pengiriman dana insentif.

Sehingga, peserta Prakerja wajib menyambungkan e-wallet masing-masing ke akun Prakerja.

Jika kamu termasuk peserta Kartu Prakerja, maka segera sambungkan e-wallet milikmu.

Hal ini dimaksudkan agar dana insentif dari Prakerja tidak hangus.

Baca juga: Mengalami Kendala saat Pencairan Dana Insentif Kartu Prakerja? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Sebelum, menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet milikmu, perhatikan syarat berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id.

1. Pastikan nomor rekening bank dan e-wallet merupakan atas namamu sendiri, yaitu (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).

2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved