Kartu Prakerja

Cara Mudah Menautkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Terblokir

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tak aktif.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi program Kartu Prakerja. 

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.

Baca juga: BLT UMKM hingga PKH Diperpanjang hingga 2022, Bagaimana Dengan Subsidi Gaji?

Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.

Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.

Sehingga, kamu harus memutus nomor rekening bank yang kamu sambungkan ke akun Prakerja apabila nomor rekening tersebut tidak aktif atau terblokir.

Pastikan kamu melakukan penyambungan nomor rekening kembali untuk memastikan menerima dana insentif.

Berikut ini cara memutus rekening e-wallet yang tidak aktif atau terblokir, dikutip dari prakerja.go.id.

Ilustrasi Program Kartu Prakerja
Ilustrasi Program Kartu Prakerja (Tangkap layar prakerja.go.id)

Cara memutus rekening e-wallet Kartu Prakerja yang tidak aktif atau terblokir

1. Masuk ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id;

2. Pada tampilan menu dashboard rekening, klik Atur;

3. Klik Putuskan Rekening untuk memutuskan rekening kamu;

4. Sistem akan memproses putusan rekening;

5. Tunggu hingga rekening berhasil diputuskan.

Setelah kamu memutus rekening yang tidak aktif atau terblokir, kamu harus menyambungkan nomor rekening baru agar dapat menerima dana insentif.

Sambungkan nomor rekening yang baru sesuai langkah penyambungan rekening e-wallet ke akun Prakerja.

Perlu diketahui, mengingat banyaknya peserta Prakerja, pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerja.

Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif setelah mendapat notifikasi, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.

(TribunJakarta/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved