Indra Kenz Bakal Sengsara, Rumah Mewahnya Diincar Polisi untuk Disita

Rumah mewah Indra Kenz itu diduga berasal dari hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Editor: Elga H Putra
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Influencer Indra Kenz. 

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bidik Tiga Affiliator Lain Terkait Kasus Penipuan Binary Option

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved