Cerita Kriminal
Pabrik Ciu Ilegal Digerebek Warga Gegara Bau Kecut, Bisnis Haram yang Raup Omzet Rp80 Juta Per Bulan
Warga Bekasi tak pernah menduga lingkungannya menjadi tempat produksi miras ciu ilegal yang dijalankan warga pendatang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Warga Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tak pernah menduga lingkungannya menjadi tempat produksi miras ciu ilegal yang dijalankan warga pendatang.
Warga pengontrak bernama Acong, dia menjalankan bisnis haram dibantu seorang karyawannya.
Rumah seluas 300 meter persegi disekilas tampak biasa aja.
Tidak ada bagian tampak depan yang diubah untuk kepentingan produksi ciu, seluruh kegiatan dilakukan secara senyap di dalam rumah.
Ketahuan Gara-gara Tercium Bau Kecut
Baca juga: Rumah Mewah di Bekasi Dalamnya Pabrik Ciu Cebanan, Bau Asem Tapi Omzetnya Ratusan Juta
Praktik ilegal ini terbongkar setelah kecurigaan warga yang mencium aroma kecut seperti cuka, pengurus lingkungan setempat lalu melakukan penelusuran.
Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.
"Jadi rumah A3 Nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, kecurigaan warga sudah muncul sejak Oktober 2021 lalu.
Saat itu, tetangga di sekitar lokasi mengira bau kecut berasal dari tempat pembuangan sampah sementara.
"Waktu itu kita ngira bau sampah kaya bau ragi cuka, lalu RT saya langsung melakukan penelusuran ditemukan sumber bau di rumah itu," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal di Tangerang, Omzet Sampai Rp 7 Juta Sehari
Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.
"Kita ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai 5 orang," jelas dia.
Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.
Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.
Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab, rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.
"Jadi dia ternyata produksi ciu, bahan baku, alat penyuling masih lengkap, di dalam juga terdapat karton berisi botol ciu siap edar," ucapnya.
Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.
"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.
Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.
Di akses jalan tersebut, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga.
Baca juga: Tergantung di Kamar, Pria 60 Tahun Kirim Pesan ke Keponakan: Setelah Kamu Baca, Ciu Sudah Tak Ada
Pemilik Berdalih Usahanya Produksi Cairan Cat
Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga, dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.
Hal ini diceritakan Ketua RW08 Agus Pradjojo, proses penggrebekan dilakukan ketua RT-nya bersama Tim K3 (keamanan, ketertiban, ketentraman).
Ketua RW yang akrab disapa Yoyo ini mengatakan, Acong merupakan warga pengontrak baru di rumah Jalan Dirgantara Raya, Blok A3 nomor 5.
"Jadi dia ini baru mengontrak sejak Juli 2021 lalu, bilangnya buat tempat tinggal kerja di daerah Kota (Jakarta)," kata Yoyo, Senin. (28/2/2022).
Saat penggerebekan yang berlangsung pada, Jumat (25/2/2022) malam, Acong sempat berusaha menghindar.
"Rumahnya diketuk tapi enggak mau keluar, cuma akhirnya ketua RT saya sama Tim K3 terus berusaha meminta yang bersangkutan keluar," jelasnya.
Saat keluar, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah. Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.
"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.
Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.
"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.
Usai digerebek, warga pengurus lingkungan setempat melapor ke Polsek Jatiasih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Acong bersama seorang karyawannya diamankan ke polsek, sedangkan rumah yang menjadi pabrik miras disegel polisi.
Baca juga: Ciu Jadi Bahan Hand Sanitizer, Bupati Banyumas: Dari Kami Gratis, Kami Beli Sebanyak-banyaknya
Omzet Capai Rp80 Juta Per Bulan
Omzet pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp80 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Ketua RW08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga.
"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar.
"Jadi dia produksi ciu, dikemas dalam botol berukuran 600 mili, itu menurut pengakuan dia (pelaku) harga jualnya Rp10 ribu per botol," jelasnya.
Pemilik pabrik miras ilegal diketahui bernama Acong, dia melakukan aktivitas produksi dibantu satu orang karyawan.
"Menurut dia (Acong) ciu buatannya dipasarkan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat, ada distributornya di sana," jelasnya.
Aktivitas produksi dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, sejak saat itu warga mulai curiga lantaran mencium bau kecut seperti cuka.
Baca juga: Rumah Mewah di Bekasi Dalamnya Pabrik Ciu Cebanan, Bau Asem Tapi Omzetnya Ratusan Juta
"Dia di sini menyewa rumah, masuk sejak Juli 2021 tapi pengakuan dia produksi dari Oktober (2021)," ucapnya.
Dari aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu, Acong bisa meraup keuntungan mencapai Rp80 juta per bulan.
"Jadi kalau berdasarkan pengakuannya Rp80 juta omzetnya itu, dari dia harga per botol 600 mili Rp10 ribu harga pasarannya bisa Rp30 ribu," papar dia.
