Virus Corona di Indonesia
Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Sudah Bisa Duduk Tanpa Berjarak, Anak Balita Sudah Diperbolehkan Naik
Kabar terbaru aturan dari KAI Commuter yang sudah memperbolehkan duduk tanpa berjarak dan anak balita diperbolehkan naik KRL.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar terbaru aturan dari KAI Commuter yang sudah memperbolehkan duduk tanpa berjarak dan anak balita diperbolehkan naik KRL.
Aturan itu mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3/2022), sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dikutip dari akun Twitter KAI Commuter @Commuterline, dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," cuit Twitter KAI Commuter.
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Baca juga: Alami Tren Penurunan, Tiga Pekan Terakhir Penumpang KRL Berkurang 13,08 Persen
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak
Meskipun terdapat aturan perjalanan yg lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
Baca juga: Penumpang KRL Turun 13,4 Persen Selama PPKM Level 3: Rata-Rata Hanya 377.736 Penumpang
Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku
Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan.
KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan, serta ikuti arahan dan instruksi petugas.
Kemenkes: Kita akan Hidup dengan Covid-19
Sebelumnya, pemerintah menskenariokan penerapan status masa pandemi menjadi endemi Covid-19 secara bertahap.
Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya penghapusan syarat hasil negatif Covid-19 tes swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menyusul adanya pelonggaran mobilitas masyarakat dalam perjalanan dalam negeri ini.
"Kasus bisa naik, kita tidak tahu apakah melonjak atau tidak, tapi penambahan kasus bisa terjadi," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Wagub Ariza: Kita Menuju Era Endemi
Nadia mengatakan, pemerintah tidak bisa menolkan kasus Covid-19, sehingga masyarakat harus bisa hidup bersama Covid-19.
Menurut Nadia, jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat pelonggaran tersebut, penanganan dan pengendalian harus terus dilakukan agar tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Kita tahu kita tidak mungkin menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani Fasyankes," ujarnya.

Indonesia Menuju Masa Endemi Covid-19 secara Bertahap
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya skenario pemerintah menuju masa transisi Covid-19, dari pandemi menjadi endemi.
Dan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menerapkan masa transisi secara bertahap.
Menurut dia, pemerintah tak akan terburu-buru memberlakukan masa transisi ke endemi, walaupun beberapa negara lain sudah melakukannya.
"Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran untuk transisi ke endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah perlu latah ikut-ikutan seperti negara tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (21/2/2022) dikutip dari laman pers Kemenko Marves.
Baca juga: Takut Diprokes dan Tak Bisa Bertemu, Keluarga Tahan Pasien Covid-19 di Rumah Sampai Meninggal Dunia
Selain dilakukan secara bertahap, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status endemi.
Pihaknya akan terus mengevaluasi kondisi penanganan Covid-19 menuju masa transisi.

"Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian."
"Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai pra-kondisi endemi ke depan,” kata dia.
Untuk menetapkan status endemi ini, kata Luhut, ada beberapa indikator yang akan digunakan sebagai pijakan pemerintah.
Di antaranya, pemerintah akan mempertimbangkan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dan tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO.
Kemudian juga kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif.
Indikator pijakan endemi tersebut akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya dari waktu ke waktu.
Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz jadi Tersangka dan Langsung Ditahan usai Diperiksa Bareskrim Polri
Selain itu, menurut Luhut, masa transisi menuju endemi ini perlu terjadi dalam kurun waktu yang panjang.
"Pra-kondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan sudah stabil ataupun konsisten," ucap Luhut.
Luhut menambahkann, demi mewujudkan status endemi Covid-19 ini, hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster.
Terutama bagi masyarakat yang sudah lanjut usia atau lansia.
Untuk itu, ia pun meminta pemerintah daerah untuk terus mendorong masyarakat agar segera divaksinasi booster.
"Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga."
"Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu 6 bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru KRL, Penumpang Kini Bisa Duduk tanpa Berjarak, Berlaku Mulai Hari Ini